Lelah dalam belajar itu hal yang wajar, tetapi jangan sampai menyerah dalam belajar.

Selasa, 11 Maret 2014

Contoh Hukum Adat Yang Ada Di Indonesia

Berbicara tentang hukum adat yang ada di Indonesia, mungkin tidak ada matinya, jelas aja adat yang ada di Indonesia mencapai ratusan adat. Contoh hukum adat tersebut dalam prakteknya dapat kita lihat di beberapa daerah di Indonesia.
Berikut ini beberapa contoh hukum adat yang di Indonesia:
Contoh Hukum Adat di Papua
Hukum adat di Papua lebih dihormati daripada hukum nasional, sehingga meskipun suatu peristiwa telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat akan tetap meminta untuk memberlakukan hukum adat.
Contoh hukum adat di Papua yang diberlakukan kepada seseorang yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas adalah diminta untuk mengganti kerugian dengan uang dan ternak babi. Jumlah yang diminta dalam penggantian kerugian tersebut relatif besar sehingga bisa dipastikan akan memberatkan pelaku untuk membayar biaya ganti rugi dalam bentuk kas dan ternak babi.
Contoh Hukum Adat di Bali
Contoh hukum adat di Bali yang dapat diuraikan disini adalah yang berkaitan dengan waris. Dalam sistem pewarisan di Bali, anak laki-laki merupakan ahli waris dalam keluarga sedangkan anak perempuan hanya mempunyai hak untuk menikmati harta yang ditinggalkan orang tua atau suami. Hal ini disebabkan karena anak laki-laki dianggap memiliki tanggung jawab yang besar terhadap keluarga sedangkan anak perempuan harus dan memiliki tanggung jawab yang lebih besar di lingkungan keluarga suami.
Pada tahun 2010, telah ada perubahan terhadap ketentuan hukum adat ini. Dimana perempuan juga dianggap berhak untuk menerima setengah dari hak waris purusa setelah dipotong sepertiga bagian untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Namun ketentuan tidak berlaku bagi perempuan Bali yang pindah ke agama lain. Hal ini didasarkan pada Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali No. 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010, tertanggal 15 Oktober 2010, tentang Hasil-hasil Pasamuhan Agung III MUDP Bali.
Hukum Adat Aceh
Dalam hukum adat semua jenis pelanggaran memiliki jenjang penyelesaian yang selalu dipakai dan ditaati masyarakat. Hukum dalam adat Aceh tidak langsung diberikan begitu saja meskipun dalam hukum adat juga mengenal istilah denda. Dalam hukum adat jenis penyelesaian masalah dan sanksi dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menasihati. Tahap kedua teguran, lalu pernyataan maaf oleh yang bersalah di hadapan orang banyak biasanya di meunasah/ mesjid), kemudian baru dijatuhkan denda. Artinya, tidak langsung pada denda sekian rupiah. Jenjang penyelesaian ini berlaku pada siapa pun, juga perangkat adat sekalipun.
Salah satu contoh kokohnya masyarakat dengan peranan lembaga adat seperti terlihat di Gampông Barô. Kampung yang dulunya berada di pinggir pantai, namun tsunami menelan kampung mereka. Berkat kepercayaan masyarakat kepada pemangku-pemangku adat di kampungnya, masyarakat Gampông Barô sekarang sudah memiliki perkampungan yang baru, yaitu di kaki bukit desa Durung, Aceh Besar.
Tak pernah terjadi kericuhan dalam masyarakatnya, sebab segala macam kejadian, sampai pada pembagian bantuan pun masyarakat percaya penuh kepada lembaga adat yang sudah terbentuk. Nilai musyawarah dalam masyarakat adat memegang peranan tertinggi dalam pengambilan keputusan.

Sebuah kasus pernah terjadi di tahun 1979. Ketika itu desa Lam Pu’uk selisih paham dengan desa Lam Lhom. Kasus itu terhitung rumit karena membawa nama desa, namun masalah dapat diselesaikan secara adat oleh Imum Mukim. Ini merupakan bukti kokohnya masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku. Mereka tidak memerlukan polisi dalam menyelesaikan masalah sehingga segala macam bentuk masalah dapat diselesaikan dengan damai tanpa dibesar-besarkan oleh pihak luar.
Hukum Adat Dayak
Penjelasan mengenai hukum adat Dayak Jalai berikut ini hanya sebuah wacana yang dimaksudkan sebagai ilustrasi tentang adat istiadat yang berlaku, bukan sebagai pedoman tertulis atau dokumen resmi. Artinya, dalam pelaksanaan di lapangan, hukum adat yang berlaku dapat berbeda sesuai dengan prinsip “tanggul balik haragaq asing“ yang mengandung pengertian bahwa keputusan mengenai suatu perkara termasuk yang menyangkut denda adat ditentukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang me­nyangkut aspek-aspek yang mempengaruhi terjadinya perkara tersebut. Dengan kata lain, hukum adat, meskipun telah memiliki jenis-jenis sanksi yang ditentukan berdasarkan adat istiadat secara turun temurun, namun pelaksanaannya tergantung dari unsur-unsur spesifik masing-masing perkara sehingga tidak ada sanksi adat yang berlaku mutlak. 
Hal ini tidak berarti bahwa aturan-aturan dalam hukum adat merupakan “pasal-pasal karet” yang dapat ditafsirkan sesuka hati oleh yang menafsirkan, melainkan justru menunjukkan keunggulan hukum adat sebagai panduan moral yang lebih mengutama­kan aspek moralitas daripada materi. 
Demikianlah penjelasan di bawah ini juga bukan dimaksudkan sebagai usaha kodi­fikasi hukum adat Dayak Jalai atau bagian dari usaha ke arah itu. hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dan ia harus dipertahankan sebagai hukum adat hukum yang tidak tertulis. Setiap usaha yang dilakukan untuk membuat hukum adat menjadi Tertu­lis adalah usaha yang harus ditentang dan dicegah karena usaha semacam itu meleceh­kan kemurnian dan keistimewaan hukum adat sebagai landasan moral masyarakat adat Dayak Jalai khususnya dan masyarakat adat Dayak pada umumnya. 
Keberadaan hukum yang tidak tertulis sebagai bagian dari kebudayaan Dayak yang khas tidak boleh dipaksakan agar sama dan serupa dengan hukum negara. Penafsiran ter­hadap setiap iota yang berlaku dalam hukum adat harus diserahkan sepenuhnya kepada komunitas yang bersangkutan sebagai pemilik hukum adat tersebut serta sebagai pihak yang paling memahami latar belakang setiap hukum yang diterapkan. Pihak manapun, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhak menafsirkan hukum adat atas persepsinya sendiri. 
Sebelum mengutarakan lebih lanjut tentang hukum adat yang berlaku dalam masyarakat adat Dayak Jalai, terlebih dahulu akan disampaikan jenis-jenis denda adat yang berlaku.
Hukum Adat Bugis Makassar
1. Pengertian hukum adat menurut beberapa ahli
a. Prof.Van Vallenhoven, yang pertama kali menyebut hukum adat memberikan definisi hukum adat sebagai : “ Himpunan peraturan tentang perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan timur asing pada satu pihak yang mempunyai sanksi (karena bersifat hukum) dan pada pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan (karena adat). Abdulrahman , SH menegaskan rumusan Van Vallenhoven dimaksud memang cocok untuk mendeskripsikan apa yang dinamakan Adat Recht pada jaman tersebut bukan untuk Hukum Adat pada masa kini.
b. Prof. Soepomo, merumuskan Hukum Adat: Hukum adat adalah synomim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislative (statuary law), hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum Negara (Parlemen, Dewan Propinsi dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun di desa-desa.
c. Prof. Soeripto: Hukum adat adalah semua aturan-aturan/ peraturan-peraturan adat tingkah laku yang bersifat hukum di segala kehidupan orang Indonesia, yang pada umumnya tidak tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para anggota masyarakat, yang bersifat hukum oleh karena ada kesadaran keadilan umum, bahwa aturan-aturan/ peraturan itu harus dipertahankan oleh petugas hukum dan petugas masyarakat dengan upaya paksa atau ancaman hukuman (sanksi).
d. Hardjito Notopuro: Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata kedilan dan kesejahteran masyarakat dan bersifat kekeluargaan.
e. Suroyo Wignjodipuro: Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber apada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
f. Seminar Hukum Adat dan pembinaan Hukum Nasional: Hukum adat diartikan sebagai Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia, yang disana sini mengandung unsur agama.
Menurut pendapat saya hukum adat adalah suatu aturan atau norma yang ada di dalm masyarakat yang tidak tertulis namun disepakati secara bersama sama untuk kemsahalatan bersama, tampa memandang kalangan apapun dalam penerapanya dan diturungkan secara turun temurun dalm suatu lingkungan masyarakat tertentu sebagi pendukung kebudayaan tersebut
2. Pangadereng/ dan pangadakkan dalam masyarakat Bugis-Makassar
Pangdereng dalam msyarakat Bugis-Makassar
a. Ade’ yaitu unsur dari pangadereng yang lebih dikenal dengan kata norma atau adat. Ade’ ini secara khusus terdiri beberapa bagian yaitu :
Ø Ade’ akkalibinengen, yaitu adatatau norma mengenai hal ihwal perkawinan serta hubungan kekerabatan dan berwujud sebagi kaidah kaidah perkawinan, kaidah-kaidah keturunan, aturan-aturan mengenai hak dan kewajiban warga rumah tangga, etika dalam berumah tangga dan sopan santun pergaulan antar kaum kerabat
Ø Ade’ tanaatu norma-norma mengenai hal ihwal bernegara dan memerintah negara dan berwujud sebagai wujud hukum negara, hukum antar negara, serta etika dan pembinaan insan politik
Untuk pengawasan dan pembinaan ade dalam masyarakat bugis biasanya dilakasanakan oleh beberapa pejabat adat seperti pakka tenniade’, puang ade’, pampawa ade’, dan parewa ade’.
b. Bicara adalah unsur bagian dari pangadereng yang mengenai aktivitiet dan konsep konsep yang tersangkut paut dengan peradilan, maka kurang lebih sama dengan hukum acara, mementukan prosedurnya, serta hak-hak dan kewajiban seorang yang sedang mengajukan kasusnya di muka pengadilan atau yang mengajukan penggugatan.
c. Rapang bererti contoh, perumpamaan, kias atau analogi. Sebagai unsur bagian dari pangadereng, rapang menjaga kepastiaan dan kontiniutet dari suatu kpeutusan hukum tak tertulis dalm masa yang lampau sampai sekarang dengan membuat analogi antara kasus dari masa yang lampau itu dengan kasus yang sedang digarap. Rapang juga berwujud sebagai perumpamaan-perumpamaan yang mengajukan kelakuan ideal dan etika dalam lapangan hidup yang tertentu seperti lapangan kehidupan kekerabatan, lapangan kehidupan berpolitikdan memerintah negara dsb. Selain dari itu rapang juga berwujud sebagai pandangan-pandangan keramat untuk mencegah tindakan-tindakan yang bersifat ganguanterhadap hak milik serta ancaman terhadap keamanan seorang warga masyarakat.
d. Wari’ adalah unsur bagian dari pangadereng yang melakukan klasifikasi dari segala benda, peristiwadan aktivitietnya dalam kehidupan masyarakat menurut kategori-kategorinya. Misalnya untuk memelihara tata susunan dan tata penempatan hal hal dan benda-benda dalam kehidupan masyarakat untuk memelihara jalur dan garis keturunan yang mewujudkan pelapisan sosial; untuk memelihara hubungan kekerabatan antara raja suatu negara dengan raja-raja dari negara-negara lain, sehingga dapat ditentukan mana yang tua dan mana yang muda dalm tata upacara kebesaran.
e. Sara’ adalah unsur bagian dari pangadereng yang mengandung pranata-pranata dan hukum islam dan yang melengkapkan ke empat unsurnya menjadi lima. Sistem religi masyarakat Sulawesi Selatan sebelum masuknya ajaran islam seperti yang tampak dalm sure’ lagaligo, sebenarnya telah mengandung sutu kepercayaan terhadap dewa yang tunggal yang disebut dengan beberapa nama seperti patoto-e (maha menentukan nasib), dewata sewwae (dewa yang tunggal), turie’ a’rana (kehendak yang tertinggi). Sisa kepercayaan seperti ini masih tampak jelas misalnya beberapa kepercayaan tradisional yang masi bertahan sampai sekarang misalnya pada orang tolotang, di kabupaten sidenreng rappang dan pada orang ammatoa di kajang daerah bulukumba.
Bertepatan dengan masuknya islam di sulawesi seltan pada abad ke 17.
Hukum Adat Sunda
Adat istiadat yang diwariskan leluhurnya pada masyarakat Sunda masih dipelihara dan dihormati. Dalam daur hidup manusia dikenal upacara-upacara yang bersifat ritual adat seperti: upacara adat Masa Kehamilan, Masa Kelahiran, Masa Anak-anak, Perkawinan, Kematian dll. Demikian juga dalam kegiatan pertanian dan keagamaan dikenal upacara adat yang unik dan menarik. Itu semua ditujukan sebagai ungkapan rasa syukur dan mohon kesejahteraan dan keselamatan lahir bathin dunia dan akhirat.
Bahkan masih banyak lagi adat-adat yang ada di indonesia

3 komentar:

© karya seni dunia, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena